Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan.
Dengan demikian masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Mahfud juga meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi.
"Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun terhadap pinjaman online yang telah resmi tetap diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga
"Dengan ini maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin, sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana seperti tadi," katanya.
Dia mengatakan, Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakan dari pelaku-pelaku pinjaman online ilegal sehingga dapat meminimalisir aktivitas teror di berbagai tempat.
"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal jadi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat [untuk membayar] sehingga bisa dinyatakan [perjanjiannya] batal atau dibatalkan," ujarnya.
Adapun Mahfud menyampaikan beberapa ancaman pasal pidana yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal yang dapat dikenai pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan, hingga UU ITE.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Tidak hanya itu, dia melanjutkan bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya, penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan.
"Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.