Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan perkara tindak pidana penipuan sejumlah CPNS yang diduga dilakukan oleh anak Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania dari penyelidikan ke penyidikan meskipun belum diikuti penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa perkara itu naik ke tahap penyidikan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose (gelar) perkara pada hari Senin 18 Oktober 2021 dan memeriksa terlapor yang merupakan anak Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania sebanyak dua kali serta memeriksa sembilan orang korbannya.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).
Yusri juga menjelaskan alasan pihaknya menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan karena sudah ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidana yang jelas.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya.
Seperti diketahui, penipuan CPNS diduga dilakukan oleh Oliv sapaan akrab Olivia bersama suaminya Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) yang saat ini bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Oliv dan Raf diduga menawarkan korbannya sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan terhadap anak Nia Daniaty itu terdaftar dengan nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021.
Olivia dan suaminya dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.