Bisnis.com, JAKARTA - Kasus oknum polisi banting mahasiswa di Tangerang beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Pelaku berinisial Brigadir NP yang merupakan anggota Polresta Tangerang kini telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers pada Jumat (15/10/2021).
“Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10),” kata Shinto dikutip dari Humas.polri.
“Dan saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” lanjutnya.
Baca Juga
Shinto Silitonga menambahkan bahwa NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.
Sementara itu, terkait penanganan kesehatan Faris, Shinto Silitonga menjelaskan bahwa saat ini telah dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
“Kondisi Faris sampai dengan siang ini dalam keadaan stabil dan baik, Faris ditangani Tim Dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery Faris tidak hanya terhadap dampak trauma peristiwa Rabu lalu, namun juga penyakit lain berdasarkan hasil observasi intensif terhadap Faris,” terangnya.
Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan bahwa Kapolda Banten sangat konsisten terhadap upaya pemulihan korban, sehingga Kapolresta Tangerang memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada Faris.