Bisnis.com, JAKARTA - Aksi represif aparat kepolisian saat membubarkan unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak banyak yang mengecam tindakan aparat tersebut karena dinilai berlebihan dan melanggar aturan.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai tindakan represif aparat keamanan tersebut sudah keterlaluan.
Menurutnya, tidak seharusnya aparat keamanan berlaku demikian. Apalagi kepada mahasiswa yang sedang menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi.
“Ini masuk kategori police brutality. Masih ada yg menganggap demonstran itu musuh negara. Padahal ini hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi n dilindungi konstitusi,” cuitnya melalui akun Twittee @fadlizon, Kamis (13/10/2021).
Baca Juga
Selain anggota DPR, pernyataan senada juga disampaikan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman.
Menurutnya, dalam menangani aksi unjuk rasa seharusnya aparat kepolisian lebih mengutamakan pendekatan secara humanis dan dialogis.
Sebab, penyampaian aspirasi yang dilakukan para mahasiswa telah diatur dalam konstitusi.
“Polisi meminta maaf atas kejadian di Tangerang. Semua saling menghormati hak & kewajiban sesuai Konstitusi (pasal 28 dan 28j) & UU No.9/1998. KRITIK adalah HAK KONSTITUSIONAL setiap WNI. Pendekatan HUMANIS dan DIALOGIS ditegaskan Presiden @jokowi ~ #BungFADJROEL @DivHumas_Polri,” cuitnya melalui akun Twitter @fadjroeL, Kamis (14/10/2021).
Seperti diketahui, aksi represif yang dilakukan aparat kepolisian itu terjadi saat melakukan pembubaran terhadap sejumlah mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Dalam video yang viral itu terlihat aparat keamanan membanting seorang mahasiswa hingga mengalami kejang-kejang.
Belakangan diketahui, mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian itu bernama Faris. Sedangkan pelakunya berinisial Brigadir NP.