Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan klarifikasi terhadap Kasipidsus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda usai diciduk Satgas 53 Kejagung pada Senin 11 Oktober 2021 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa oknum Jaksa tersebut diamankan karena adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ivan Kusuma Yuda selaku Kasipidsus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Oknum Jaksa atas nama Ivan Kusuma Yuda itu baru menjabat sebagai Kasipidsus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekitar enam bulan lalu. Sebelumnya, Ivan menjabat sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Sampang.
"Dia diamankan terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Sayangnya, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh Ivan Kusuma Yuda tersebut.
Leonard mengatakan bahwa Satgas 53 saat ini masih melakukan klarifikasi terhadap Ivan Kusuma Yuda mengenai laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Masih diklarifikasi terkait aduan masyarakat itu," katanya.
Satgas 53 dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk menindak seluruh oknum Jaksa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap masyarakat.