Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisa lebih lanjut ihwal peran Bos PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam kasus suap pajak.
KPK disebut akan memanggil Mu'min Ali, apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus suap pajak ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik di tingkat penyidikan maupun persidangan.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang ditingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa dipersidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, peran Mu'min terungkap dalam sidang dakwaan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.
Veronika adalah salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Di dalam konstruksi perkara KPK, Veronika disebut sebagai kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk alias Bank Panin.
Baca Juga
Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat. Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.
Sementara itu, pihak Bank Panin dalam keterangan resminya belum lama ini membantah dugaan keterlibatan Mu’min Ali. Mereka memastikan bahwa pemlik Bank Panin itu tak ada sangkut pautnya dengan perkara suap yang tengah bergulir di pengadilan.
“Kami menegaskan bahwa bapak Mu’min Gunawan tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini,” tukas pihak Bank Panin.