Bisnis.com, JAKARTA - Tiga nama 'penggede' korporasi, ikut terseret dalam kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Ada nama pemegang saham PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan, kemudian pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, dan General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching.
Ketiga nama itu, terungkap dalam persidangan kasus suap pajak beberapa waktu lalu. Mereka disebut berperan dalam proses kongkalikong dalam pengurangan nilai pajak masing-masing perusahaannya, dengan pihak pemeriksa pajak.
Mu'min Ali Gunawan
Peran Mu'min terungkap dalam sidang dakwaan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.
Veronika adalah salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Di dalam konstruksi perkara KPK, Veronika disebut sebagai kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk alias Bank Panin.
Baca Juga
Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat. Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.
Hal itu terungkap dari kesaksian anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Febrian, saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Bank Panin, diwakili oleh Veronika Lindawati, pun melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa di kantor Ditjen Pajak.
Dalam pertemuan tersebut, Veronika mengaku diutus oleh Mu'min Ali Gunawan. Mu'min, dijelaakan Febrian, adalah pemegang saham Bank Panin.
"Veronika Lindawati dia mengaku utusan pak Mu'min Ali Gunawan," katanya.
Haji Isam
Nama Haji Isam pertama kali terseret saat agenda sidang lanjutan kasus pajak pada Senin (4/10/2021) lalu. Pemilik Jhonlin Group itu disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.
"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).
Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.
"Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.
Tak terima dengan kesaksian tersebut, Haji Isam melaporkan eks Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Yulmanizar dianggap mencemarkan nama baik konglomerat itu dalam kesaksiannya di sidang kasus suap pajak beberapa waktu lalu.
Lim Poh Ching
Peran Lim Poh Ching terungkap dari kesaksian Febrian dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak beberapa waktu lalu.
Febrian menyebutkan pada 2017, tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak PT GMP tahun 2016. Awalnya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan gula dengan dihadiri Direktur Keuangan PT GMP Lim Poh Ching dengan didampingi selak konsultan pajak dari Foresight Consultant Aulia Imran Magribi pada Oktobet 2017 di Jakarta.
Febrian menuturkan perjalanan tim pemeriksa pajak dari Jakarta menuju kebun dan pabrik PT GMP di Lampung Tengah, diakomodir oleh Foresight Consultant selaku konsultan pajak perusahaan gula itu. Tiket pesawat, akomodasi, dan biaya hotel tim pemeriksa pajak, semua ditanggung.
Singkat cerita, PT GMP melalui Foresight Consultant pernah meminta proses pemeriksaan dihentikan. PT GMP pun meminta kepada tim pemeriksa agar merekayasa nilai pajak dengan imbalan suap Rp 15 miliar.
"Kemudian ditentukan nilai pajaknya sekitar Rp 20 miliar. Kemudian ada fee," kata Februan.
Nilai pajak yang diminta oleh PT GMP itu pun direstui oleh Dadan dan Angin. Menurutnya, selama proses pemeriksaan, tim belum memutuskan berapa besaran pajak yang harus dibebankan oleh PT GMP.
"Akhirnya PT GMP hanya sanggup Rp 20 miliar. Tetapi, tim pemeriksa dijanjikan fee Rp 15 miliar," jelas dia.
Berdasarkan surat dakwaan, suap untuk tim Ditjen Pajak disetujui oleh Lim Poh Ching. Lim Poh Ching disebut memerintahkan Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawa. menyediakan Rp 15 miliar dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan sosial.