Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah terus berinovasi memudahkan masyarakat pelaku usaha menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Yasonna menjelaskan, Perseroan Perseorangan adalah solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya.
“Sebagai contoh, pemilik warung makan yang usahanya telah berjalan selama 10 tahun dan memiliki beberapa cabang dengan merek yang cukup dikenal, ternyata masih kesulitan mendapatkan pembiayaan dari bank karena ketiadaan badan hukum yang menaungi usahanya,” kata Yasonna, melalui keterangan tertulis kepada media, Sabtu (9/10/2021).
Launching Aplikasi Perseroan Perorangan, kata Yasonna, terasa sangat istimewa karena dilakukan setelah rangkaian sosialisasi tentang Perseroan Perorangan di beberapa kota, yakni Batam, Manado, Bali, dan Medan, sehari sebelumnya.
“Sekarang kita memasuki babak baru. Hari ini akan menjadi hari yang bersejarah di mana para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mulai memanfaatkan jenis badan hukum baru, yaitu Perseroan Perorangan melalui aplikasi khusus yang telah selesai dibangun,” ungkapnya.
Yasonna menuturkan, solusi untuk masyarakat pelaku usaha kecil yang kesulitan mengembangkan usahanya terdapat dalam UU Cipta Kerja melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan. Aturan itu akan menambah keyakinan pelaku usaha untuk mendapat tambahan modal usaha dan memudahkan kalangan perbankan dalam memantau keberlanjutan suatu usaha melalui laporan keuangannya.
Baca Juga
“Dalam aplikasi Perseroan Perorangan akan terdapat fitur laporan keuangan sederhana atas perseroan perorangan yang dapat diisi secara elektronik,” ujarnya.
Sebagai jenis badan hukum baru, Perseroan Perorangan khas Indonesia ini memiliki berbagai kelebihan antara lain: pertama, memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Kedua, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris. Ketiga, UU Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran termasuk bagi perseroan perorangan.
“Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh sertifikat pendaftaran,” ungkap Yasonna.
Keempat, biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, cukup dengan Rp50.000. Kelima, bebas menentukan besaran modal. Keenam, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Ketujuh, Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Dan kedelapan, tarif pajak yang rendah sebagaimana berlaku saat ini bagi pelaku UMKM.
“Kami telah membangun aplikasi Perseroan Perorangan yang diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan penyampaian laporan keuangan. Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain,” pungkasnya.