Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas ihwal dugaan delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di tubuh lembaga antirasuah.
Dugaan adanya delapan orang itu terungkap dalam persidangan kasus suap penanganan perkara, dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Isu itu pun berkembang di masyarakat, salah satu yang cukup konsen ihwal isu itu adalah Eks Penyidik KPK Novel Baswedan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK tak berdiam diri ihwal fakta persidangan tersebut. Menurut Ali, fakta persidangan itu akan dikonfirmasi lewat keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.
"Kami pastikan tim akan mengkonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," papar Ali, Rabu (6/10/2021).
Ali mengimbau, apabila ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK. Ali memastikan informasi tersebut akan ditindaklanjuti.
Menurut dia data awal yang valid sangat dibutuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar.
Baca Juga
"Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," katanya.
Sebelumnya, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut KPK dan Dewas KPK diberi kewenangan untuk mencari, bukan menunggu diberi bukti terkait dugaan adanya 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di tubuh lembaga antirasuah.
Hal ini disampaikan Novel lewat akun twitter-nya @nazaqistsha. "KPK & Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tidak peduli," kata Novel seperti dikutip lewat akun twitternya, Rabu (6/10/2021).
Novel juga menegaskan bahwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak bekerja sendiri dalam mengamankan perkara di KPK.
"Yang jelas Robin enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" Kata Novel.
Sebelumnya, KPK meminta Novel Baswedan agar melaporkan 'orang dalam' Azis Syamsuddin disertai dengan bukti-bukti ke Dewas.
Hal ini menanggapi cuitan Novel yang menyebut bahwa dirinya lah yang mulai menyelidiki 'orang dalam' Azis Syamsuddin dan melaporkannya ke Dewan Pengawas.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Diketahui, dalam Sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara mengungkap Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedelapan orang itu, disebut bisa diperintahkan Azis untuk kepentingannya 'mengamankan perkara'.
Hal Itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).
Dalam BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).