Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut, bahwa eks penyidik Novel Baswedan belum pernah melaporkan soal 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Sejauh ini, informasi itu diketahui dari pemberitaan media massa.
Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyebut laporan yang baru masuk ke Dewas KPK hanya soal eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau "orang dalam" KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin)," kata Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Haris mengatakan dirinya baru tahu soal adanya delapan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK, dari pemberitaan di media.
Sebelumnya, KPK meminta Novel Baswedan agar melaporkan 'orang dalam' Azis Syamsuddin disertai dengan bukti-bukti ke Dewas.
Hal ini menanggapi cuitan Novel yang menyebut bahwa dirinya lah yang mulai menyelidiki 'orang dalam' Azis Syamsuddin dan melaporkannya ke Dewas.
Baca Juga
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti awal yang valid," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Diketahui, dalam didang lanjutan kasus suap penanganan perkara mengungkap, bahwa Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedelapan orang itu disebut bisa diperintahkan Azis untuk kepentingannya 'mengamankan perkara'.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).
Dalam BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Adapun, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara rinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, dia menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Dia juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.