Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatra Utara menerima eksepsi dari Megawati Soekarnoputri dan sejumlah pengurus PDI Perjuangan dari tingkat pusat hingga tingkat DPC Kabupaten Samosir.
Sidang pembacaan putusan sela yang menerima eksepsi dari Megawati dkk berlangsung pada Rabu (6/10/2021).
"Mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan PN Balige tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian putusan sela yang dikutip dari laman resmi PN Balige, Kamis (7/10/2021).
Megawati dkk adalah tergugat dalam sengketa hukum terkait partai politik yang diajukan oleh empat anggota DPRD Samosir yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.
Keempat mantan anggota DPRD Kabupaten Samosir itu menggugat keputusan DPP PDIP tentang pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) yang dikeluarkan pada bulan Maret dan April 2021 lalu.
Dalam petitumnya, mereka juga meminta Megawati dkk membayar kerugian materiil maupun immateriil senilai Rp40,7 miliar.
Adapun hakim selain menerima eksepsi dan menolak gugatan juga menghukum keempat bekas anggota legislatif Kabupaten Samosir itu untuk membayar biaya perkara.
"Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara," tukasnya.