Bisnis.com, JAKARTA—Dua hari menjelang ulang tahun yang ke-76 pada 5 Oktober 2021, peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) hasil reformasi kian menunjukkan profesionalismenya sejak lebih dari dua dekade terakhir meski masih ada sedikit catatan.
Salah satu agenda reformasi TNI pada tahun 1998 adalah membatasi ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri. Sebagai alat pertahanan negara, TNI difokuskan untuk bersiap menghadapi ancaman perang dari luar yang mengancam kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan dan UU TNI.
Kalau sebelum era reformasi TNI punya “jatah” di ranah politik melalui Fraksi ABRI di DPR, sekarang mereka hadir di Senayan bukan lagi sebagai prajurit aktif. Karena itu tidak sedikit dari mereka menanggalkan dulu kedinasan mereka di militer sebelum ikut bertarung memperebutkan suara dukungan melalui partai politik di ajang pemilihan umum.
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan sudah banyak kemajuan yang dicapai TNI dalam melakukan reformasi internal menjelang ulang tahun ke-76. Kemajuan itu, katanya, tidak saja terlihat dalam hal doktrin yang dulu menggunakan istilah dwifungsi ABRI, tapi juga dalam bentuk perubahan struktural di tubuh alat negara tersebut.
Anggota komisi DPR yang membidangi sektor pertahanan itu menilai TNI telah mengambil peran penting dalam memajukan demokratisasi di Indonesia. Dukungan demokratisasi di bidang politik juga terlihat ketika sejumlah pensiunan perwira TNI yang berlaga di ajang pemilihan kepala daerah tidak menggunakan institusinya untuk kepentingan politik yang berada di ranah sipil.
“Saya menaruh harapan besar kepada para anggota DPR yang berlatar TNI karena selain mereka bertarung di pemilu melalui partai politik secara demokratis, pengetahuan kedinasan mereka sebelum pensiun juga sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya di DPR,” ujar Dave ketika dihubungi Bisnis, Minggu (3/10). Dave merujuk pada sejumlah anggota DPR yang memegang peran penting di Senayan dalam mewakili partainya.
Baca Juga
Sebut saja TB Hasannudin yang menjadi Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Jenderal purnawiraan itu telah beberapa periode terpilih dari daerah pemilihannya.
Demikian juga dengan Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus (Fraksi Golkar) yang baru saja resmi menggantikan Azis Syamsuddin yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang juga berlatar Jenderal TNI. Lodewijk sendiri merupakan mantan Danjen Kopasus yang terjun ke politik dan kini memegang jabatan sebagai Sekjen PartaiGolkar selain sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Tentu saya berharap TNI akan semakin profesional dalam ulang tahunnya yang ke-76 ini,” ujar politisi Partai Golkar tersebut melalui sambungan telepon selularnya. Dave mengaku optimistis kedekatan dan kerja sama antar TNI melalui Pangljam TNI dan aparat kepolisian sebagai penegak hukum melalui Kapolri akan semakin meneguhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hanya saja, sejumlah catatan masih menyoroti peran TNI dalam berbagai aspek setidaknya sejak era pemerintahan Presiden Jokowi.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam catatannya, menyatakan terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah yang harus didorong dan dijalankan oleh pemerintah ke depan.
Pertama, meski sebagai alat pertahanan negara, TNI difokuskan untuk bersiap menghadapi ancaman perang dari luar yang mengancam kedaulatan negara, namun demikian, dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat perkembangan dimana militer mulai terlibat secara aktif dalam mengatasi permasalahan dalam negeri.
Keterlibatan aktif TNI dalam penanganan keamanan dalam negeri terlihat dengan masih dikirimnya pasukan TNI non-organik ke Papua dan Poso untuk mengatasi kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pelibatan TNI dalam membantu Polri memang dimungkinkan, namun tugas perbantuan TNI kepada Polri baik di Papua maupun di Poso tidak dilandaskan keputusan politik negara.
Berikutnya, menguatnya keterlibatan TNI dalam tugas keamanan dalam negeri juga terlihat dalam rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme,” menurut catatan Elsam.
“Perpres ini memberikan kewenangan yang luas mulai dari penangkalan, penindakan hingga pemulihan dan pelibatannya tidak melalui keputusan politik negara sebagaiama amanat Pasal Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI,” menurut lembaga swadaya masyarakat tersebut.
Akan tetapi, terlepas dari sejumlah catatan tersebut, peran TNI dalam mengawal eksistensi NKRI akan semakain diharapkan rakyat.
Selamat HUT ke-76 TNI!