Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dituding telah bertindak represif dalam merespon pernyataan dari Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai bahwa tindakan Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan kedua aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya tidak tepat.
Arif berpandangan bahwa seharusnya Luhut Binsar Pandjaitan melakukan klarifikasi atas riset yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulida di channel Youtube Haris Azhar beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau ada informasi yang berbasis kajian itu seharusnya bukan direspon dengan cara represif atau somasi bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi saat ini, tetapi diklarifikasi saja," tutur Arif, Senin (27/9/2021).
Menurut Arif, melalui klarifikasi yang dibuat oleh Luhut Binsar Pandjaitan maka akan tercipta dialog dan tabayyun untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulida.
"Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi," katanya.
Adapun, Polda Metro Jaya mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dibuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
“Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri menyampaikan, mediasi atau upaya restorative justice dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE.
Yusri menyatakan, restorative justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, polisi akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini.
“Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya,” beber Yusri