Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Haris Azhar Tuding Pemerintah Anti Kritik dan Otoriter

Pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia Maulida dan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang anti kritik dan anti demokrasi.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).  JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA--Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulida Asfinawati mengkritisi sikap Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) yang telah telah mempidanakan kedua aktivis tersebut.

Asfinawati menjelaskan pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia Maulida dan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang anti kritik dan anti demokrasi.

Bahkan, menurut Asfinawati, sikap Luhut tersebut terkesan bahwa setiap gerak-gerik rakyat tengah diawasi oleh Pemerintah.

"Kan seharusnya yang mengawasi Pemerintah itu adalah masyarakat. Kalau ini kan terbalik. Malah kami yang diawasi Pemerintah. Sikap Pemerintah yang mengawasi dan somasi rakyatnya itu adalah otoriter namanya," tuturnya, Senin (27/9).

Di samping itu, Asfinawati berpandangan bahwa kedua kliennya itu berbicara dalam kapasitas sebagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lokataru dan KontraS, bukan pernyataan pribadi.

"Ini ranah pejabat publik. Fatia bertindak sebagai ketua KontraS dan dia tidak bisa diindividualisasi. Ini adalah mandat organisasi. Ada hak setiap orang untuk berbicara untuk urusan pemerintahan," kata Asfinawati.

Sebelumnya Luhut Pandjaitan melaporkan dua aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya. Kedua aktivis itu dilaporkan atas dugaan pencemaran baik.

Kendati demikian, Luhut sempat memberikan kesempatan keduanya untuk meminta maaf melalui dua somasi yang dilayangkannya. Namun karena tuntutan tak dipenuhi, Luhut mengambil jalur hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper