Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKD DPR Belum Terima Berkas Pengunduran Diri Azis Syamsuddin

MKD DPR belu bisa memroses pengunduran diri Azis Syamsuddin dari kursi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adis Kadir (kiri) didampingi Ketua DPP Partai Golkar bidang MPO Meutya Hafid (kanan) memberikan keterangan pers pascapenahanan Azis Syamsuddin oleh KPK, di Ruang Fraksi Partai Golkar, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Partai Golkar menyatakan bahwa Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 dan menghormati proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adis Kadir (kiri) didampingi Ketua DPP Partai Golkar bidang MPO Meutya Hafid (kanan) memberikan keterangan pers pascapenahanan Azis Syamsuddin oleh KPK, di Ruang Fraksi Partai Golkar, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Partai Golkar menyatakan bahwa Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 dan menghormati proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum menerima berkas pengunduran diri Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Seperti banyak diberitakan, Azis memutuskan mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua MKD DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.

“Kita memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsudin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum,” katanya melalui pesan instan, Minggu (26/9/2021).

Aboe menjelaskan bahwa jika Azis sudah menyatakan pengunduran diri ke partainya, langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah mengacu pada pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3.

“Di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Nama Azis Syamsuddin beberapa kali disebutkan dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dia memberikan uang senilai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin, lewat pihak swasta bernama Aliza Gunado.

Duit itu diberikan terkait dengan perkara rasuah di Lampung Tengah. Adapun, saat ini, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).

Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya.

“Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper