Bisnis.com, JAKARTA – Selain kasus tiga kasus yang sekarang sedang diselidiki dan disidik KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga pernah disebut dalam pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Pegakuan itu pernah diungkapkan oleh salah satu pelaku utama kasus itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada Novemver tahun lalu. Irjen Napolekon memaparkan mengaku pernah berbicara dengan Wakil Ketua DPR RI melalui perangkat telepon milik Tommy Sumardi.
Perbincangan itu dilakukan Napoleon melalui nomor Tommy Sumardi yang tengah menelepon Azis Syamsudin saat bertemu dengannya.
Awalnya, Napoleon bercerita soal kedatangan Tommy dengan Brigjen Prasetijo Utomo ke ruangannya di TMMC Polri pada April 2020.
Saat itu, kata Napoleon, Prasetijo diminta keluar oleh Tommy dari ruangnnya. Napoleon mengatakan Tommy kemudian meminta kepadanya untuk menjelaskan status red notice Djoko Tjandra.
"Pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice djoko tjandra," kata Napoleon saat bersaksi di persidangan, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, jelas Napoleon, Tommy menelepon seseorang bernama Azis yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Telepon Tommy pun diserahkan ke Napoleon.
"Setelah [telepon] tersambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang, siapa yang Anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan bang Azis,” kata Napoleon waktu itu.
Napoleon kemudian bertanya ke Tommy Sumardi “Azis siapa?” Tommy Sumardi kemudian menjawab Azis Syamsuddin.
“Oh, Wakil Ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, asalamualaikum, selamat siang Pak Azis, eh bang apa kabar?," demikian kesaksian Napoleon yang menirukan perbincangan tersebut.
Dalam pembicaraannya dengan Azis, Napoleon sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya."
Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan Pak,”tanya Napoleon.
“Silahkan saja, pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor hape terdakwa," jelasnya
Sebelum menelepon Azis, Napoleon mengaku heran bahwa Tommy bisa membawa Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen. Tommy, tutur Napoleon, pun bercerita duduk perkaranya hingga bisa membawa Prasetijo bersamanya.
"Itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang brigjen pol untuk menemui saya, dan brigjen ini mau," katanya.
Napoleon saat ini sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap penanganan perkara Lampung Tengah.