Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Segera Tetapkan Jadwal Pemilu 2024, Jangan Terpengaruh Isu Amendemen!

Sampai saat ini jadwal Pemilu 2024 belum ditetapkan, karena masih terdapat perbedaan usul terkait jadwal dan tahapan Pemilu antara KPU dan Kemendagri.
Presiden Joko Widodo dalam Ratas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo dalam Ratas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar jadwal Pemilu 2024 segera ditetapkan tanpa terpengaruh isu amendemen UUD 1945.

Arahan dari Presiden Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan Presiden Jokowi berpesan penetapan jadwal Pemilu 2024 agar tidak terpengaruh isu-isu lain, termasuk soal wacana amendemen UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat koordinasi lanjutan terkait simulasi jadwal pemilihan umum presiden, legislatif, dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (23/9) kemarin.

"Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amendemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan UU, dimana kita bersepakat bahwa menurut UU Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Mahfud bersama Mendagri Tito secepatnya akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu dan lembaga terkait lainnya.

Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam, bersama dengan segala permasalahan teknis dan yuridis yang menyertainya. Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah 24 April, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan kepada Presiden.

"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," ujar Mahfud.

Sebab, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur bahwa partai politik boleh ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya memiliki badan hukum 2,5 tahun sebelum pemungutan suara.

Adapun sampai saat ini jadwal Pemilu 2024 belum ditetapkan, karena masih terdapat perbedaan usul terkait jadwal dan tahapan Pemilu antara KPU dan Kemendagri.

KPU berdasarkan hasil kesepakatan tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati bahwa pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024. 

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April atau Mei 2024. Tito meminta pengunduran jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 dua hingga tiga bulan dengan alasan situasi politik panas akibat polarisasi.

Keputusan ihwal waktu pemungutan suara Pemilu 2024 rencananya akan diambil beberapa pekan mendatang, sebelum DPR memasuki masa reses pada 8 Oktober 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper