Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Sita Tanah Milik Teddy Tjokro di Riau

Kejagung menyita empat bidang tanah seluas 26.765 meter persegi milik tersangka korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat bidang tanah seluas 26.765 meter persegi milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa empat bidang tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro itu diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Menurut Leonard, penyitaan empat bidang tanah seluas 26.765 meter persegi tersebut sudah sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang.

"Telah disita empat bidang tanah terkait tersangka TT. Tanah itu seluas 26.765 meter persegi," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Leonard mengaku bahwa pihaknya masih belum dapat menaksir nilai empat bidang tanah tersebut karena masih dalam tahap perhitungan oleh Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"KJPP dilibatkan untuk menghitung penyelamatan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Teddy Tjokrosaputro adalah salah satu tersangka kasus korupsi dana investasi Asabri. Dia adalah adik kandung dari Benny Tjokrosaputro, yang kini kasusnya sedang disidang di pengadilan.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty dan mantan Direktur Ortus Holding Edward Seky Soerjadjaya.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard, Selasa (14/9/2021). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper