Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat bidang tanah seluas 26.765 meter persegi milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa empat bidang tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro itu diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Menurut Leonard, penyitaan empat bidang tanah seluas 26.765 meter persegi tersebut sudah sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang.
"Telah disita empat bidang tanah terkait tersangka TT. Tanah itu seluas 26.765 meter persegi," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Leonard mengaku bahwa pihaknya masih belum dapat menaksir nilai empat bidang tanah tersebut karena masih dalam tahap perhitungan oleh Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"KJPP dilibatkan untuk menghitung penyelamatan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Teddy Tjokrosaputro adalah salah satu tersangka kasus korupsi dana investasi Asabri. Dia adalah adik kandung dari Benny Tjokrosaputro, yang kini kasusnya sedang disidang di pengadilan.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty dan mantan Direktur Ortus Holding Edward Seky Soerjadjaya.
"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard, Selasa (14/9/2021).