Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MPR Targetkan Amandemen Konstitusi Selesai Tahun Depan, Jika..

PPHN berfungsi sebagai haluan negara dalam program pembangunan jangka panjang. Ini dicetuskan oleh MPR periode 2009-2014.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo./Antara
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa saat Indonesia sedang menginjakan kaki pada fase akhir rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.

Oleh karena itu menurut Bamsoet, saat ini merupakan waktu ideal menyusun pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Bamsoet memaparkan bahwa PPHN berfungsi sebagai haluan negara dalam program pembangunan jangka panjang. Ini dicetuskan oleh MPR periode 2009-2014.

MPR melalui Badan Pengkajian MPR sedang menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.

Dari hasil kajian, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang bisa dibatalkan oleh perppu atau dimasukan secara langsung dalam konstitusi.

“Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945,” katanya, dikutip Kamis (23/9/2021).

Pria yang disapa Bamsoet ini menjelaskan bahwa amandemen terbatas hanya menambahkan satu ayat di pasal 3 UUD 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN.

“Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, satu saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan bahwa jika seluruh partai politik sepakat terhadap pentingnya PPHN serta bentuk hukumnya melalui Ketetapan MPR, maka diharapkan proses amandemen selesai di tahun 2022.

Lalu, dilanjutkan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait PPHN pada tahun 2023. Pada 2024 calon presiden dan calon wakil presiden dapat menetapkan visi dan misi sesuai dengan PPHN.

“Amandemen konstitusi tersebut tidak akan menyasar hal lain diluar PPHN. Misalnya menambah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, ataupun memperpanjang beberapa tahun masa jabatan presiden,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper