Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas.
Kedua terdakwa tersebut antara lain Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan Komisaris Utama PT Sekawan Intipratama (SIAP) dan Zakie Mubarak Yos, salah satu pemegang saham di SIAP. Sidang putusan banding berlangsung pada tanggal 15 September 2021.
"Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (20/9/2021).
Adapun pada pengadilan tingkat pertama, Rennier telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dihukum penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp300 juta.
Selain itu, Rennier juga diminta untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp155,2 miliar. Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi saat PT Danareksa Sekuritas pada September 2014-November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp105 miliar.
Dalam catatan Bisnis, selain kasus Danareksa, Rennier saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asabri.
Baca Juga
Kejagung bahkan telah membeberkan peran tersangka Komisaris aktif PT Sekawan Inti Pratama Rennier itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa peran tersangka Rennier Abdul Rahman Latief berawal ketika PT Sekawan Intipratama, Tbk. (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008.
Kemudian, kata Leonard, pada 2014 SIAP melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.
“RL merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Setelah PUT I, kata dia, Fundamental Resources juga melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya, di antaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP).
“Bahwa transaksi, baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan di antara anggota grup RL melalui PT Evio Securities, sehingga terjadi bin it up atas saham dan terjadi wash sale, sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham,” katanya.
Leonard menjelaskan bahwa saham SIAP sempat dihentikan sementara perdagangannya atau suspend oleh BEI pada tanggal 24 September 2014 dan 6 Februari 2015, tidak layak untuk diinvestasikan.
Namun, kata Leonard PT Asabri pada 2014–2015 membeli saham SIAP yang dilakukan oleh Divisi Investasi melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga Rp170 per lembar sampai dengan Rp415 per lembar.
“Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi, karena setelah itu mengalami penurunan harga,” ujarnya.