Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan peran tersangka Komisaris aktif PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa peran tersangka Rennier Abdul Rahman Latief berawal ketika PT Sekawan Intipratama, Tbk. (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008.
Kemudian, kata Leonard, pada 2014 SIAP melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.
“RL merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Setelah PUT I, kata dia, Fundamental Resources juga melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya, di antaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP).
“Bahwa transaksi, baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan di antara anggota grup RL melalui PT Evio Securities, sehingga terjadi bin it up atas saham dan terjadi wash sale, sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham,” katanya.
Leonard menjelaskan bahwa saham SIAP sempat dihentikan sementara perdagangannya atau suspend oleh BEI pada tanggal 24 September 2014 dan 6 Februari 2015, tidak layak untuk diinvestasikan.
Namun, kata Leonard PT Asabri pada 2014–2015 membeli saham SIAP yang dilakukan oleh Divisi Investasi melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga Rp170 per lembar sampai dengan Rp415 per lembar.
“Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi, karena setelah itu mengalami penurunan harga,” ujarnya.