Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas.
Kedua terdakwa tersebut antara lain Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan Komisaris Utama PT Sekawan Intipratama (SIAP) dan Zakie Mubarak Yos, salah satu pemegang saham di SIAP. Sidang putusan banding berlangsung pada tanggal 15 September 2021.
"Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (20/9/2021).
Adapun pada pengadilan tingkat pertama, Rennier telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dihukum penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp300 juta.
Selain itu, Rennier juga diminta untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp155,2 miliar. Sementara Zakie Mubarak divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi saat PT Danareksa Sekuritas pada September 2014-November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp105 miliar.
Pemberian pembiayaan itu diduga dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu melakukan repo dengan jaminan saham SIAP yang dinilai tidak memenuhi syarat dan memberikan pembiayaan trading atau perdagangan saham yang tidak sesuai limit transaksi serta tidak melakukan penjualan paksa saham jaminan.
Hal tersebut ternyata bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko pada PT Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 ter tanggal Februari 2011, sehingga mengakibatkan posisi atau outstanding pembiayaan PT Danareksa kepada PT Evio Securities dan group yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi) hingga mengalami kerugian sebesar Rp105 miliar.