Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut, pada Senin (20/9/2021), kepolisian mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Youtuber Muhammad Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Hari ini dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," kata Andi, Senin (20/9/2021).
Tujuh saksi yang diperiksa hari ini terdiri atas empat orang petugas dan tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Maka, jika tujuh saksi tersebut jadi diperiksa hari ini, total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik sebanyak 13 orang. Mereka terdiri atas tahanan dan petugas rutan, termasuk M Kece selaku terlapor.
Saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece bertambah tiga orang, sehingga menjadi enam orang.
"Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban," ujarnya.
Baca Juga
Saksi-saksi yang dimintai keterangan ini berstatus warga binaan atau tahanan di Rutan Bareskrim Polri dan sipir atau petugas rutan.
Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.
M Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri tanggal 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.
Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WIB.
Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.