Bisnis.com, JAKARA – Alex Noerdin berencana mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas di Sumatara Selatan.
Alex adalah mantan Gubernur Sumatra Selatan dua periode. Politisi Partai Golkar itu diduga ikut andil dalam perkara korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya, penasihat hukum tersangka Alex Noerdin Soesilo Ariwibowo tengah memikirkan untuk mengajukan upaya praperadilan setelah kliennya ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan dan langsung ditahan.
"Ini sedang dipikirkan untuk mengajukan gugatan praperadilan," ujarnya.
Adapun penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap melawan gugatan praperadilan yang rencananya akan diajukan oleh tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka untuk menguji sah atau tidak penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri.
Menurut Supardi, pihaknya akan menghormati upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka Alex Noerdin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya itu kan tersangka, kami akan menghormati itu," tuturnya kepada Bisnis, dikutip Senin (20/9/2021).
Supardi menegaskan bahwa pihaknya juga sudah siap melakukan perlawanan jika tersangka Alex Noerdin tetap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tentu saja kami siap, jika dia mengajukan gugatan praperadilan itu," katanya.