Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa nilai aset sitaan terkait kasus korupsi PT Asabri sudah bertambah dari Rp14 triliun menjadi Rp15,2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengakui bahwa nilai aset tersebut masih kurang banyak. Pasalnya, dia mengatakan bahwa total kerugian negara akibat korupsi PT Asabri adalah Rp22,78 triliun.
"Saat ini total nilai aset sitaan sudah Rp15,2 triliun. Mudah-mudahan nanti ada tambahan lagi," tutur Supardi kepada Bisnis, Sabtu (18/9).
Supardi menjelaskan bahwa nilai sitaan sebesar Rp15,2 triliun itu belum termasuk dengan sitaan dua mobil mewah BMW dan sertifikat tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
"Belum termasuk, Teddy ini kan tersangka baru ya. Ini aset dari tersangka yang sebelumnya," katanya.
Menurutnya, tim penyidik Kejagung masih terus bekerja untuk menelusuri semua aset milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri untuk disita, sehingga nilai kerugian negara dalam perkara korupsi itu bisa ditutup.
"Kami masih terus bekerja untuk mencari aset itu di dalam dan luar negeri," ujarnya.
Korupsi Asabri, Total Nilai Aset Sitaan Bertambah Jadi Rp15,2 Triliun
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa nilai aset sitaan terkait kasus korupsi PT Asabri sudah bertambah dari Rp14 triliun menjadi Rp15,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Hadijah Alaydrus
Konten Premium