Bisnis.com, SOLO - WNA dan WNI yang menerima vaksin di luar negeri tetap bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke fasilitas umum.
Seperti yang diketahui, PeduliLindungi menjadi syarat masuk ke fasilitas umum dan transportasi.
Penerima vaksin luar negeri hanya perlu mendaftarkan diri di PeduliLindungi untuk melakukan verifikasi.
Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi hanya menerima bukti vaksin di Indonesia saja.
Namun kemudian pemerintah menambahkan fitur baru yang memudahkan para penerima vaksin luar negeri untuk mengakses PeduliLindungi.
Dilansir dari laman covid19.go.id, WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Langkah pertama yang dilakukan yakni dengan melakukan verifikasi vaksinasi melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Nah berikut langkah melakukan verifikasi sertifikat vaksin luar negeri:
1. Masuk ke halaman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in untuk melakukan pendaftaran.
2. Masukkan sejumlah data seperti nama, alamat e-mail, nomor ponsel, nomor prefix negara, dan password.
3. Lakukan login setelah pendaftaran yang dilakukan berhasil.
4. Setelah itu, masukkan keterangan terkait kartu vaksin yang telah didapatkan dari luar negeri.
5. Jika telah selesai mengisi, data dan kartu vaksin akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan kedutaan dari masing-masing negara (bagi WNA).
Nantinya, hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email. Jika sudah disetujui, pihak pemohon bisa langsung mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah berharap, dengan adanya verifikasi kartu vaksin luar negeri ini bisa memudahkan WNI dan WNA yang mendapat vaksin di luar negeri bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.