Bisnis.com, JAKARTA — Nama Alex Noerdin menjadi sorotan setelah Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya menjadi tersangka tindak pidana kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Alex Noerdin yang lahir di Palembang, 9 September 1950, saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Golkar.
Dia juga pernah dua kali menduduki posisi Gubernur Sumatra Selatan yakni pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Pria berusia 71 tahun merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara. Orangtua Alex Noerdin merupakan mantan pejuang kemerdekaan yakni HM Noerdin Pandji dan Siti Fatimah.
Alex yang meraih gelar sarjana dari Universitas Trisakti pada 1980 dan Universitas Atmajaya pada 1981, pertama kali maju sebagai kepala daerah dan terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) selama dua periode, yakni 2001-2006 dan 2006-2012.
Belum selesai menjabat sebagai Bupati Muba periode kedua, dia mengundurkan diri maju pada pemilihan Gubernur Sumsel 2008-2013.
Alex juga pernah aktif di berbagai organisasi baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas/FKDPM pada 2006—2009; Wakil Ketua PB Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) pada 2005; Ketua Bidang Dana Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) (2006—2011); Ketua Umum Perbakin Sumatra Selatan (2006—2010); Ketua DPD Patriot Panca Marga Provinsi Sumatra Selatan (2007—2012); dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatra Selatan (2004—2009).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka kasus korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Adapun, tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.