Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi PDPDE Sumsel, Ini Profilnya

Alex Noerdin langsung ditahan selama 20 ke depan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PT PDPDE Sumsel.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA — Nama Alex Noerdin menjadi sorotan setelah Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya menjadi tersangka tindak pidana kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.

Alex Noerdin yang lahir di Palembang, 9 September 1950, saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Golkar.

Dia juga pernah dua kali menduduki posisi Gubernur Sumatra Selatan yakni pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Pria berusia 71 tahun merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara. Orangtua Alex Noerdin merupakan mantan pejuang kemerdekaan yakni HM Noerdin Pandji dan Siti Fatimah.

Alex yang meraih gelar sarjana dari Universitas Trisakti pada 1980 dan Universitas Atmajaya pada 1981, pertama kali maju sebagai kepala daerah dan terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) selama dua periode, yakni 2001-2006 dan 2006-2012.

Belum selesai menjabat sebagai Bupati Muba periode kedua, dia mengundurkan diri maju pada pemilihan Gubernur Sumsel 2008-2013.

Alex juga pernah aktif di berbagai organisasi baik di tingkat daerah maupun nasional.

Dia pernah menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas/FKDPM pada 2006—2009; Wakil Ketua PB Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) pada 2005; Ketua Bidang Dana Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) (2006—2011); Ketua Umum Perbakin Sumatra Selatan (2006—2010); Ketua DPD Patriot Panca Marga Provinsi Sumatra Selatan (2007—2012); dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatra Selatan (2004—2009).

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka kasus korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9/2021).

Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Adapun, tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper