Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Luhut Perketat Syarat Perjalanan dari Luar Negeri

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memperketat syarat perjalanan dari luar negeri. Berikut bocorannya!
Ilustrasi Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara
Ilustrasi Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah bakal memperketat syarat perjalanan dari luar negeri mulai pekan ini. Hal itu dilakukan seiring perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Beberapa pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri, antara lain wajib vaksinasi Covid-19 lengkap, tes PCR sebanyak tiga kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.

"Strategi pengendalian Covid-19 harus terus berubah karena virusnya yang selalu bermutasi," ujarnya seperti dikutip Tempo.co, Selasa (14/9/2021).

Dia menuturkan strategi dan manajemen lapangan dalam penanganan pandemi Covid-19 harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan.

Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, kata dia, harus dilakukan paling lama setiap minggu. Keputusan tersebut tentu saja dengan merujuk kepada data-data pengendalian Covid-19 terkini.

"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat," ujar Luhut saat konferensi pers pengumuman PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin malam (13/9/2021).

Dalam perpanjangan PPKM periode 14-20 September ini, misalnya, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dan pengetatan. Salah satu kebijakan yang bakal diterapkan, yaitu bioskop akan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota yang menjalani PPKM level 3 dan 2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper