Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Penyidik KPK, Eks Bupati Rita Widyasari Ingin Amankan Aset

Rita Widyasari diduga menyuap penyidik KPK untuk mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam tiga kasus suap penanganan perkara.

Ketiga perkara itu antara lain perkara kasus suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Walkot Tanjungbalai M Syahrial, kasus suap Lampung Tengah yang menyeret Azis dan Aliza Gunado, dan  kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Jaksa KPK menyebutkan bahwa dalam perkara eks Bupati Kukar, Azis berperan mengenalkan mantan Bupati Kutai Kartangera (Kukar), Rita Widyasari dengan penyidik Robin Pattuju. Azis juga disebut sempat berkomunikasi dengan Rita Widyasari.

Usai dikenalkan Azis, penyidik Robin dan Maskur Husain menyambangi Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari. Saat pertemuan itu, Stepanus menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu Identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara.

Jaksa menuturkan saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa pihaknya dapat mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari. Keduanya pun meminta imbalan Rp10 miliar.

Maskur bahwa meminta bagian 50 persen dari total nilai aset milik mantan Bupati Kukar tersebut.

Maskur menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain.

Seusai bertemu dengan Stepanus, Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin. 

Stepanus pun berharap mendapat uang dari Rita senilai Rp5,2 miliar secara bertahap. Uang itu diserahkan ada yang melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan ke Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin.

"Bahwa selain itu Terdakwa juga menerima uang sejumlah 200 ribu atau senilai Rp2,1 miliar untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Terdakwa bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," papar jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper