Bisnis.com, JAKARTA - Polri berhasil mengidentifikasi satu dari 44 jenazah korban kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan jenazah tersebut adalah Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue yang merupakan terpidana kasus tindak pidana narkoba di wilayah Bekasi Jawa Barat.
Terpidana Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue itu sebelumnya merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi sejak tanggal 9 Maret 2019 dan dihukum kurungan penjara selama 13 tahun terkait perkara tindak pidana narkoba dan baru bebas pada tahun 2030 nanti.
Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan sejak kapan terpidana Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue itu dipindah dari Lapas Kelas II A Bekasi ke Lapas Kelas I Tangerang.
"Setelah diidentifikasi oleh tim Inafis melalui sidik jari jenazah nomor kantong jenazah 41, hasilnya diketahui bahwa yang bersangkutan bernama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue," tuturnya di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, Polri akan terus mengidentifikasi para jenazah tersebut dengan mencocokkan sampel DNA korban dengan pihak keluarga masing-masing.
Baca Juga
Sejauh ini, kata Rusdi, dari 40 jenazah yang belum diketahui identitasnya tersebut, baru 35 keluarga korban yang datang untuk memberikan sampel DNA.
"Kami mengimbau kepada para keluarga untuk datang dan memberikan sampel DNA-nya, jadi kami mudah mengidentifikasi para jenazah itu," katanya.