Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Petisi 'Batalkan Kartu Vaksin', Satgas Covid-19: Penerapan Syarat Adalah Bentuk Kehati-hatian

Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapan mengenai petisi 'Batalkan Kartu Vaksin' yang sempat menjadi trending topik di Twitter pada Selasa (7/9/2021).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, SOLO - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasan mengapa pemerintah menerapkan syarat adanya kartu vaksinasi Covid-19 untuk kegiatan sehari-hari.

Wiku mengatakan, penerapan syarat kartu vaksinasi untuk memasuki mall atau bepergian merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah.

"Penerapan syarat kartu vaksinasi dilakukan semata-mata sebagai bentuk kehati-hatian, karena mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan penularan yang lebih dari mereka yang belum tervaksinasi," ucapnya saat konferensi pers daring, Selasa (7/9/2021).

Sementara itu, keluhan terhadap aplikasi Peduli Lindungi yang disebut dapat menyebarkan data pribadi akan menjadi masukan.

Pemerintah pun terus berupaya melakukan perbaikan sistem aplikasi Peduli Lindungi.

"Pemerintah terus berupaya keras memperbaiki sistem operasional screening digital kesehatan ini melalui kolaborasi antar kementerian dan lembaga," lanjut Wiku.

Diharapkan kedepannya, upaya perlindungan kesehatan sekaligus keamanan data masyarakat dapat dicapai.

Sebelumnya, tagar 'Batalkan Kartu Vaksin' bertengger di jajaran trending topik media sosial Twitter, pada Selasa (7/9/2021).

Petisi untuk membatalkan kartu vaksin tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Lis Sinatra dalam situs change.org.

Lis Sinatra menuliskan, adanya kartu vaksin membuat beberapa warga harus mendapat vaksin covid-19 minimal dosis 1 secara terpaksa.

Ia pun menyinggung mengenai warga Indonesia yang tak memenuhi syarat untuk divaksin.

"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki Area Mall mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini. Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut, Adakah nantinya Oknum yang akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak di inginkan pasca melakukan vaksinasi?" tulis pengirim petisi dikutip Bisnis dalam laman change.org, Selasa (7/9/2021).

Pembuat petisi pun turut menyoroti dampak negatif yang kemungkinan bisa terjadi kepada orang yang memaksakan diri untuk divaksin agar bisa memenuhi syarat administrasi.

Meskipun di sisi lain dirinya mengaku mendukung program vaksinasi untuk menekan laju penyebaran virus corona yang ada di Indonesia.

Lilis pun meminta pemerintah mengkaji ulang dan mengevaluasi aturan administrasi yang mengharuskan warganya mendapat vaksin dosis 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper