Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi.
Secara umum SE ini mengatur lalu lintas hewan ternak beserta produk olahannya, serta distribusi antar daerah berdasarkan status zonasi risiko.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito menghimbau, saat distribusi hewan dan produk olahannya harus menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.
"Tindakan bio security adalah tindakan pertahanan pertama pengendalian wabah, dan dilakukan untuk pencegahan, dan kontak dengan hewan tertular," ujarnya dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (20/7/2022)
Adapun dalam SE ini, menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar contohnya karkas, daging segar, jeroan dan susu segar dari kabupaten/kota zona hijau ke kabupaten/kota zona kuning dan merah. Serta kabupaten kota atau zona kuning ke kabupaten-kota zona merah.
Untuk produk hewan olahan seperti susu bubuk, sosis dan kornet, diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten kota dengan tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.
Khusus untuk provinsi Bali tidak diperbolehkan melalui lintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut. Dikarenakan adanya penyelenggaraan KTT G20 di Bali.
Untuk hewan dan produk hewan segar dari Nusa Tenggara Timur, diperkenankan dilalulintaskan keluar daerah. Namun dilarang dilalulintaskan kedalam wilayah, untuk tetap memastikan NTT bebas PMK.
Untuk provinsi Sulawesi Selatan dilarang melalui lintaskan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah. Dikarenakan sudah adanya kasus PMK. Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi.
"Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut. Untuk mengetahui status zonasi daerah silahkan mengunjungi resmi BNPB," tutur Wiku.