Bisnis.com, JAKARTA---Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyusun sejumlah bukti dan argumen untuk menggugat Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin juga memprediksi gugatan itu sudah bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
"Dua pekan lagi, kita akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Kejagung karena menghentikan perkara korupsi PT Pelindo II dan PT JICT. Saat ini kami sedang menyusun gugatan dan argumennya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Boyamin mengaku pihaknya tetap menghormati tim penyidik Kejagung yang menghentikan perkara tersebut untuk memberikan kepastian hukum daripada perkara korupsi itu digantung oleh tim penyidik. Namun, kata Boyamin, kasus itu tetap tidak layak diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dia menjelaskan bahwa ada tiga alasan pihaknya ingin membatalkan SP3 tersebut dengan cara menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pertama, harga sewa itu apakah harga yang wajar termasuk murah atau malah, kedua yaitu kenapa perpanjangan kontrak itu tidak menunggu di akhir saja, malah dilakukan jauh sebelum kontraknya berakhir," katanya.
Terakhir, Boyamin mencurigai perpanjangan itu dilakukan jauh sebelum kontrak berakhir agar tidak ada proses tender sehingga hanya ada satu pihak yang ditunjuk.
"Jadi apakah ini diperpanjang sebelum waktunya supaya tidak ada tender," ujarnya