Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penyidik Kejagung Ungkap Alasan Terbitkan SP3 Kasus RJ Lino

Tim penyidik Kejagung tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container (JICT) dengan PT Pelindo II.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 07 September 2021  |  09:18 WIB
Penyidik Kejagung Ungkap Alasan Terbitkan SP3 Kasus RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3). - Antara/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menernitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara korupsi dak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa sejauh ini tim penyidik Kejagung tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container (JICT) dengan PT Pelindo II.

Dia juga memastikan bahwa penghentian perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi PT Pelindo II yang ada di KPK.

"Kalau perbuatan melawan hukum relatif ada ya. Tetapi kan harus memenuhi semua unsur. Mens reanya juga kan harus dilihat," tuturnya, kepada Bisnis, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, jika ada pihak yang mau menguji dan membuktikan ada atau tidaknya alat bukti yang menguatkan terkait perkara korupsi PT Pelindo II, pihaknya akan buka pintu.

"Jadi kalau ada yang mau menguji atau ada LSM yang mau membuktikan. Boleh, kami terbuka sebagai wujud akuntabel. Kami melakukan ini secara objektif sesuai dengan apa yang kita dapat," katanya.

Kendati demikian, kata Supardi, penyidik Kejagung juga siap membuka kembali penyidikan perkara korupsi PT Pelindo II itu jika ada alat bukti lainnya yang menguatkan penyidikan.

"Kalau ada alat bukti baru yang menguatkan, ya kita akan membuka penyidikannya lagi," ujarnya.

Sebelum menghentikan kasus tersebut, penyidik Kejagung sebenarnya telah memeriksa saksi mulai dari pejabat di JICT hingga beberapa mantan pejabat di PT Pelindo II. Salah satu saksi yang diperiksa antara lain bekas Dirut Pelindo II RJ Lino. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK pelindo ii Kejaksaan Agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top