Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Usaha Dibekukan, Wagub DKI Jakarta Tak Takut Adanya 'Bekingan' Holywings

Pemerintah memberikan denda Rp 50 juta dan menjatuhi sanksi pembekuan izin usaha terhadap restoran Holywings di Kemang.
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter

Bisnis.com, SOLO - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI tak akan ragu menindak para pelanggar PPKM di Ibu Kota.

Hal itu disampaikannya setelah izin usaha Holywings di Kemang dibekukan.

Riza mengaku, pihaknya tak takut akan 'bekingan' yang berada di belakang Holywings.

"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria, Senin malam.

Sebelumnya, Manajemen Holywings Kemang dipanggil Polda Metro Jaya pada Senin (6/9/2021).

Pemanggilan tersebut dilakukan karena terdapat pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Sabtu, 4 September 2021.

"Kami akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Tempo, Senin.

Holywings kemudian dijatuhi sanksi penutupan sementara dan denda Rp 50 juta pada pelonggaran PPKM Level 3 tersebut.

Kemudian, Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan, restoran itu telah melanggar ketentuan pembatasan kegiatan berulang.

"Karena pelanggaran yang berulang, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin.

Arifin berujar pembekuan itu berlangsung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.

Meski PPKM turun level, izin usaha Holywings Kemang tetap dibekukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper