Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Viral Holywings Kemang Dibanjiri Pengunjung, Satpol PP DKI Tutup Restoran 3 Hari

Satpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker penutupan usaha Holywings Kemang setelah terbukti melanggar PPKM Level 3 pada Sabtu (3/9/2021) malam.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 06 September 2021  |  09:50 WIB
Viral Holywings Kemang Dibanjiri Pengunjung, Satpol PP DKI Tutup Restoran 3 Hari
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan restoran Holywings Kemang setelah terbukti melanggar PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9 - )

Bisnis.com, SOLO - Holywings Kemang resmi ditutup selama 3x24 jam oleh Satpol PP DKI Jakarta setelah dinyatakan melanggar PPKM Level 3.

Video yang menunjukkan ramainya pengunjung di Holywings pada Sabtu (4/9/2021) itu, viral di jagat maya Twitter.

Dari video yang beredar, ratusan pengunjung nampak memadati restoran yang juga menyuguhkan hiburan live musik tersebut.

Pembubaran pengunjung Holywings yang terekam video tersebut pun sempat membuat petugas marah.

"Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," kata seseorang yang terekam dalam video.

Petugas pun terlihat terus menyoroti pengunjung menggunakan senter saat mereka tak mengindahkan perintah.

Akibat pelanggaran PPKM dan juga penerapan protokol kesehatan (prokes) tersebut, Satpol PP DKI Jakarta pun menutup tempat usaha itu selama 3 hari.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis akun Instagram @satpolpp.dki.

Holywings dikenai sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.

Satpol PP DKI Jakarta pun berharap adanya kerjasama serta kesadaran dari pihak pelaku usaha untuk menaati aturan PPKM Level 3.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PPKM Holywings
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top