Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yahya Waloni Akan Gugat Praperadilan Penyidik Polri, Ini Alasannya

Tersangka Yahya Waloni melalui kuasa hukumnya Abdullah Al Katiri bakal menggugat praperadilan penyidik Bareskrim Polri besok Senin 6 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Yahya Waloni melalui kuasa hukumnya Abdullah Al Katiri bakal menggugat praperadilan penyidik Bareskrim Polri besok Senin 6 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Abdullah mengatakan pihaknya akan menggugat status tersangka yang disematkan tim penyidik Bareskrim Polri terhadap kliennya. Pasalnya, kata Abdullah, kliennya mendadak ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, tanpa ada proses pemanggilan dan pemeriksaan sesuai pada aturan KUHAP.
 
"Kami akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka itu melalui gugatan praperadilan yang akan kami ajukan besok di PN Jaksel," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/9/2021).
 
Abdullah berpandangan bahwa kejahatan ekstra ordinary crime seperti teroris, narkoba dan human trafficking maupun kejahatan lain yang tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum, sesuai KUHAP diperbolehkan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
 
Sementara kliennya yaitu Yahya Waloni, menurut Abdullah hanya melakukan ceramah keagamaan di dalam masjid secara eksklusif. "Dalam perkara ini bukan ustad Yahya Waloni yang memvidiokan ceramah itu apalagi menyebarkan," katanya.
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper