Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi pada Jumat (3/9/2021).
Andririni adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II (PJT II) tahun 2017.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY (Andririni Yaktiningsasi)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Andririni bakal mendekam di sel tahanan selamat 20 hari, setidaknya hingga 22 September 2021.
Sebelum mendekam di sel tahanannya, Andririni akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," katanya.
Baca Juga
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan mantan Dirut PJT II Djoko Saputra dan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Djoko sendiri telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada awal Februari 2021 lalu, untuk menjalani hukuman 5 tahun pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung.