Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Bersikap, PKB Sebut Amandemen Konstitusi Masih Sebatas Wacana

PKB masih belum memberikan sikap resmi soal amandemen konstitusi. Mereka mengaku tengah fokus berjuang bersama masyarakat yang terdampak Covid-19.
Diskusi bertajuk Urgensi Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diselenggarakan Bagian Pemberitaan MPR di Gedung Parlemen, Jumat (19/3). Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid (kanan) dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pakar Hukum Tata Negara, Juanda (kiri) menjadi pembicara./Bisnis-John Andhi Oktaveri
Diskusi bertajuk Urgensi Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diselenggarakan Bagian Pemberitaan MPR di Gedung Parlemen, Jumat (19/3). Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid (kanan) dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pakar Hukum Tata Negara, Juanda (kiri) menjadi pembicara./Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA --  Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan amandemen UUD 1945 masih sebatas wacana.

Untuk ide amandemen, PKB masih belum memberikan sikap resmi. Mereka tengah fokus berjuang bersama masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Hemat saya, meski amandemen bukan barang haram, namun saat ini tidak elok untuk dibahas. Masyarakat butuh bantuan bukan amandemen,” katanya saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 sebenarnya merekomendasikan kepada anggota legislatif selanjutnya untuk membahas amandemen. Saat itu pembahasan tengah bergulir.

Jazilul yang juga Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 menjelaskan bahwa rekomendasi bukan merupakan sebuah kewajiban.

“Pimpinan MPR periode ini menindaklanjutinya dengan memberikan kepada pada komisi kajian ketatanegaraan MPR agar melakukan kajian, namun terbatas pada PPHN [pokok-pokok haluan negara],” jelasnya.

Mencuatnya wacana amandemen kembali bergulir setelah Partai Amanat Nasional (PAN) menemui Presiden Joko Widodo bersama koalisi pendukung. Pada pertemuan itu, PAN resmi bergabung dengan pemerintah.

Isu amandemen memanas karena ada kekhawatiran mengubah pasal-pasal lain, salah satunya menambah masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode. Terlebih, saat ini suara partai pemerintah di parlemen lebih dari 80 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper