Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan vonis dua tahun penjara dan uang pengganti Rp1,25 miliar Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Ajay merupakan terdakwa dalam perkara suap Rp1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).
Ali mengatakan pihaknya mengajukan banding lantaran putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan baik pidana badan maupun pidana tambahan berupa uang pengganti.
"Banding antara lain putusan majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," jelasnya.
Alasan banding lainnya yakni, terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a uu Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.
"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Ali.
Ali mengatakan alasan banding selengkapnya akan dituangkan dalam memori banding tim jaksa.
"Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," ujar Ali.