Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 belum mendesak untuk dilakukan. Dia menyampaikan tiga alasan amendemen tersebut dilakukan saat ini.
“Pertama, masih belum mendalamnya kajian mengenai usul amendemen terbatas terkait dengan PPHN [Pokok-pokok Haluan Negara],” katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, dikutip dari YouTube @Rerie Lestari Moerdijat, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa hasil kajian dari usulan amendemen itu kemudian harus dilakukan uji publik.
Alasan kedua, usulan amendemen belum melibatkan partisipasi masyarakat secara masif sehingga tidak salah jika usulan tersebut dinilai hanya merupakan kepentingan elit.
Ketiga, kata Taufik, kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali akan menyulitkan pelibatan serta uji publik dalam kajian usulan amendemen terbatas dasar negara.
Namun, dia mengamini bahwa amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang tabu karena juga diamanatkan dalam Pasal 37.
Namun, pelibatan publik secara luas dalam rencana tersebut menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan. “Kebutuhan atau kepentingan masyarakat ini yang harus menjadi landasan,” katanya.