Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa amandemen UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan.
Menurutnya, Pasal 37 UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan hal tersebut sehingga tidak salah jika ada pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 atau perubahan konstitusi.
“Harus diingat bahwa bapak bangsa kita Soekarno sudah menjelaskan bahwa suatu waktu konstitusi kita itu harus diubah untuk mengikuti perkembangan atau dinamika zaman,” katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, dikutip dari YouTube @Rerie Lestari Moerdijat, Rabu (1/9/2021).
Dengan demikian, dia menyampaikan bahwa UUD 1945 memang dibuat untuk sementara sehingga amendemen atau perubahan di dalamnya sangat dimungkinkan.
“Kalau ada pihak yang antipati bahkan berkeinginan kembali ke UUD 1945 naskah awal maka sama saja menentang pemikiran para bapak bangsa,” ujar Feri.
Dia juga menyebutkan bahwa di semua negara, konstitusi akan diubah seiring zaman atau tidak dijadikan ‘kitab suci’ melainkan sebagai sebuah pedoman dalam bernegara.
Baca Juga
Namun, Feri memastikan bahwa tidak semua dinamika atau persoalan dalam bernegara serta merta hanya bisa diselesaikan dengan perubahan konstitusi.