Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beban Menggunung, Skandal BLBI "Bebani Negara" Hingga 2033?

Mahkamah Agung menyebutkan bahwa perkara BLBI Sjamsul Nursalim, yang menjerat eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung bukan perkara pidana.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Upaya Pemidanaan Kandas

Tak Tuntas

Dalam catatan Bisnis, kasus BLBI berawal dari krisis 1998. Saat itu ekonomi Indonesia jatuh ke dalam titik nadir. Sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas. 

Sehingga untuk menyelamatkan perekonomian termasuk perbankan muncul skema BLBI. Belakangan bantuan likuiditas ini memunculkan masalah.

Para obligor BLBI banyak yang tidak mengembalikan bantuan likuiditas BI. Akibatnya, negara harus kehilangan uang yang mencapai ratusan triliun.

Belum lagi, negara juga harus menanggung pembayaran bunga utang yang dirasakan hingga berpuluh tahun pasca kejadian itu berlangsung. Kasus BLBI pernah masuk ke ranah meja hijau. 

Namun pokok perkara yang dipersoalkan adalah penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung atas Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dikendalikan oleh taipan Sjamsul Nursalim. Baik Syamsul Nursalim maupun Syafruddin Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. 

Bahkan, Syafruddin telah dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama dan banding. Syafruddin akhirnya bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya. Kasus ini pun sekarang mengendap tak jelas juntrungannya. Ada anggapan dari pemerintah putusan MA telah mengonfirmasi bahwa skandal BLBI bukanlah suatu perkara pidana.

Namun terlepas dari perkara pidana yang menyelimutinya, penyelesaian piutang maupun aset BLBI perlu segera dirampungkan. Jangan sampai perkara ini terus menumpuk dan menjadi bom waktu bagi generasi selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Pengelolaan Aset Tak Jelas
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper