Bisnis.com, JAKARTA - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dijadwalkan berakhir hari ini, Senin (30/8/2021) setelah dimulai pada 24 Agustus 2021.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan selama masa PPKM tersebut kasus positif cenderung menurun.
Perinciannya, kasus positif harian berada di angka 9.604 pada 24 Agustus 2021, lalu sempat naik menjadi 19.106 sehari setelahnya.
Kemudian, kasus terus menurun pada 25 Agustus hingga kemarin, 29 Agustus 2021 dengan perincian 18.671, 16.899, 12.618, 10.050, dan 7.427.
Sayangnya, angka kesembuhan harian juga mengalami tren penurunan kendati sempat menanjak pada 24 Agustus 2021 yaitu 35.082 dari sebelumnya 24.758.
Namun, pada 25 Agustus 2021 kembali menurun dari 35.082 menjadi 16.468 pada 29 Agustus 2021.
Baca Juga
Sementara itu, angka kematian harian akibat infeksi Virus Corona juga tercatat terus melandai dari 842 kasus pada 23 Agustus 2021 berturut-turut menjadi 559, 591, dan terakhir 551 pada 29 Agustus 2021.
Lalu, dari sisi rasio positif atau positivity rate dari spesimen harian yang diperiksa mengalami penurunan walaupun fluktuatif dengan perincian berturut-turut, 12,20 persen, 15,13 persen, 15,40 persen, 13,07 persen, 11,95 persen, 10,55 persen, dan 10,29 persen.
Sementara itu, untuk rasio positif mingguan (22-28 Agustus 2021) mencapai 13,42 persen atau turun dari pekan sebelumnya (15-21 Agustus 2021) yaitu 17,30 persen.
Perajin menyelesaikan pembuatan kain tenun di Industri tenun Lurik Kurnia, Krapyak Wetan, Bantul, DI Yogyakarta,Rabu (25/8/2021). Pengrajin mengaku penjualan kain tenun lurik meningkat sekitar 25 persen dari 100 meter kain menjadi 150 meter kain per minggu menyusul pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Untuk kasus aktif, pada hari pertama PPKM periode ini tercatat sebanyak 290.764 kasus lalu menurun seiring peningkatan kasus sembuh dan meninggal.
Perinciannya, pada 24-29 Agustus 2021 berturut-turut 273.750, 257.677, 243.558, 236.317, 227.182, dan 217.590.
Pada masa PPKM 23-30 Agustus 2021, sejumlah daerah mengalami perbaikan atau turun level yaitu sebanyak 16 kabupaten/kota di Jawa-Bali dari level 4 menjadi level 3.
Artinya, kini tersisa 51 kabupaten/kota yang masih harus menerapkan PPKM level 4.
Sementara itu, daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 kini menjadi 67 kabupaten/kota. Salah satu daerah aglomerasi yang turun ke PPKM level 3 yakni, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kemudian, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.