Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Empat Orang Jadi Terpidana di Kasus Lain

Status terpidana keempat orang tersebut tidak akan menghalangi proses penyidikan kasus Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Empat dari 15 penerima kekayaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero berstatus terpidana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/8/2021), menyebutkan keempat orang tersebut, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina dan Rennier Abdul Rahman Latif, berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain.

Menurut Supardi, status terpidana keempat orang tersebut tidak akan menghalangi proses penyidikan kasus Asabri.

"Ya tidak, malah gampang orangnya tidak lari, kalau dia itu memang statusnya jadi tersangka di perkara baru, misalnya," ungkap Supardi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memaparkan delapan orang terdakwa dan orang-orang yang terafiliasi dengan mereka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Delapan orang terdakwa dalam perkara ini yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Namun satu orang terdakwa tidak hadir dalam sidang karena masih berada di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 yaitu Bachtiar Effendi selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014.

Sedangkan satu orang meninggal dunia saat tahap penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Sementara itu, enam orang lainnya belum dijadikan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina, serta Rennier Abdul Rahman Latief.

Empat dari enam nama ini berstatus terpidana dalam perkara lain yakni Bety Halim dalam korupsi Dana Pensiun PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya terkait korupsi Dana Pensiun PT Pertamina, Rennier Abdul Rahman Latief terlibat korupsi Dana Reksa dan Lim Angie Christie Halim terlibat kasus penipuan terkait investasi bodong Millenium Dinamika Investama (MDI).

Menurut Supardi, status terpidana para terperiksa tersebut memudahkan penyidik untuk melakukan pendalaman.

"Sudah diekseskusi, makanya mereka posisinya di dalam penjara, kami pendalaman betul," kata Supardi.

Supardi menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh keempat orang tersebut kemungkinan dilakukan secara beriringan dalam perkara Asabri yang terjadi kurun waktu 2012 sampai 2019.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut.

Tersangka yang dimaksud adalah Teddy Tjokrosaputro, yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk.

Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan sebagai tersangka Asabri lebih dulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Teddy diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Benny.

Sama seperti kedelapan terdakwa Asabri lainnya, Teddy disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Teddy juga disangkakan dengan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal serupa juga didakwakan kepada Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.

Dalam kasus Asabri, penyidik 'Gedung Bundar' juga telah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka. Kesepuluh manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper