Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan adik kandung Benny Tjokrosaputro yaitu Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Teddy Tjokrosaputro yang kini menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Rimo Internasional Lestari diduga turut serta bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro mencuci uang hasil tindak pidana korupsi PT Asabri.
"TT selalu Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk yang diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama Benny Tjokrosaputro," tuturnya di Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021).
Dia menjelaskan tersangka Teddy Tjokrosaputro kini telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar delapan bos sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Baca Juga
Leonard mengemukakan delapan bos sekuritas yang diperiksa itu adalah Direktur Utama PT Pool Advista Joseph Mickie, Direktur Utama PT OCBC Sekuritas Indonesia Djamdjani, Direktur Utama PT OSO Sekuritas Indonesia Achdiarini Sisiwardhani.
Selanjutnya, Direktur PT Victoria Management Dastin Mirjaya Mudjiana, Direktur Pemasaran PT Asia Raya Kapital Wisnu Aji Wibowo, Direktur PT BNI Sekuritas berinisial JA, Direktur PT Trimegah Sekuritas Stephanus Turagan, dan Direktur PT Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto.
Delapan orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/8).