Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Pakar Soal Nasib Benny Tjokro & Heru Hidayat Usai Putusan MA

Putusan kasus Jiwasraya bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus sejenis lainnya, salah satunya skandal korupsi Asabri.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, dapat berpengaruh terhadap proses peradilan perkara korupsi investasi sejenis.

Menurut Fickar, putusan kasus Jiwasraya bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus sejenis lainnya.

"Putusan sebuah kasus sangat mungkin akan berpengaruh pada kasus lainnya seperti, dalam hukum ini disebut yurisprudensi, putusan yang diikuti dengan putusan putusan perkara sejenis setelahnya," kata Fickar kepada Bisnis, Kamis (26/6/2021).

Meski demikian, Fickar menjelaskan setiap kasus mempunyai karakteristik tersendiri. Menurut dia yang sama adalah ancaman pidana apabila jenis kasusnya sama.

"Pada dasarnya setiap kasus punya karakternya sendiri, yang sama adalah ancaman pidananya jika jenis kasusnya sama. Tetapi, penjatuhan hukuman biasanya dipengaruhi oleh fakror faktor yang memberatkan atau meringankan, sehingga meski kasusnya sama hukumannya bisa berbeda," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Keempat terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," seperti tertuang dalam amar putusan kasasi, dikutip Rabu (25/8/2021).

Perkara ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Putusan MA ini, menguatkan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Dengan putusan ini, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup. Sementara itu, atas putusan ini Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara 

Para terdakwa tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper