Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan menjebloskan keenamnya ke lembaga pemasyarakatan.
“Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).
Leonard menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan putusan tingkat kasasi.
Melalui putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
Selain itu, Heru juga dikenakan pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun, sedangkan Benny harus mengganti Rp6,078 triliun.
Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Adapun, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.
Keempat terpidana itu dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Setelah menerima putusan MA tersebut, kata Leonard, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan.
Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman, dan Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara itu, Benny Tjokrosaputro dijebloskan ke Lapas Cipinang.
Menurut Leonard, upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 5/2004.
“Dimana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana,” tutur Leonard.