Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari enam terdakwa kasus korupsi investasi Asuransi Jiwasraya. Putusan ini menjadi momentum dalam penanganan perkara korupsi yang nilai kerugiannya sangat besar.
Meski demikian, para terdakwa kasus Jiwasraya tetap memiliki ruang untuk bebas dari dakwaan hukum dan vonis kasasi. Pasalnya, dalam hukum beracara di Indonesia, para terdakwa masih bisa mengajukan upaya hukum luas biasa melakui peninjauan kembali (PK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa pengajuan PK tersebut mungkin saja dilakukan oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya.
“PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana,” kata Leonard dalam video yang dikutip, Kamis (26/8/2021).
Seperti diketahui, MA telah menolak pengajuan kasasi dari enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Melalui putusan itu, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana.
Dua dari enam terpidana yakni Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
Baca Juga
Sementara Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Adapun, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun. Keempat terpidana itu dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Setelah menerima putusan MA tersebut, kata Leonard, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan.
Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman, dan Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara itu, Benny Tjokrosaputro dijebloskan ke Lapas Cipinang.