Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Perindo: Kejagung Cecar Eks Dirut dan Dirkeu

Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2019-2020 Farida Mokodompit terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (PT Perindo) tahun 2019-2020 Farida Mokodompit terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan Farida Modokompit diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun anggaran 2016-2019.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Selain Farida Modokompit, Leonard mengatakan tim penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur Keuangan Perindo periode 2018-2019 yaitu Arief Goentoro serta Staf Utama bidang Enterprise Resources Planning (ERP) dan Digitalisasi Perum Perindo yang bernama Dicki Hertanto.

Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa para saksi yaitu untuk mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perindo tahun anggaran 2016-2019.

"Para saksi diperiksa untuk mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung memprediksi nilai kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi PT Perindo mencapai ratusan miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan bahwa angka ratusan miliar tersebut masih nilai dugaan kerugian negara sementara. Menurutnya, angka itu bisa naik maupun turun tergantung dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti.

"Nilai kerugian negaranya belum fix, tapi kira-kira angkanya ratusan miliar lah," kata Supardi kepada Bisnis, Rabu (25/8/2021).

Supardi menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK selama proses penyidikan PT Perindo berjalan di Gedung Bundar Kejagung.

Koordinasi dengan BPK itu, kata Supardi, dilakukan untuk mendapatkan nilai pasti kerugian negara yang muncul akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Perindo.

"Koordinasi masih berjalan sampai saat ini," kata Supardi.

Sebelumnya, Kejagung menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha PT Perindo ke penyidikan, kendati tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi tahun 2017, ketika Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN) atau hutang jangka menengah. MTN tersebut adalah salah satu upaya untuk mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.

Adapun, prospek yang dijual Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perindo mendapatkan dana MTN itu Rp200 miliar.

Pencairan dana MTN itu, terbagi jadi dua pencairan yaitu pada bulan Agustus 2017 telah cair Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan dan jangka waktu 3 tahun yang jatuh pada bulan Agustus 2020.

Pencairan kedua pada Desember 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9,5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo bulan Desember 2020.

Perindo memakai sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Kemudian, pendapatan perusahaan mengalami peningkatan sebesar Rp223 miliar pada tahun 2016, selanjutnya pada tahun 2017 meningkat lagi menjadi Rp603 miliar serta pada tahun 2018 mencapai Rp1 triliun.

Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

Sementara itu, PT Perikanan Indonesia (Persero) berkomitmen menaati dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik. 

Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas mengatakan perseroan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya, Selasa (24/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper